LAMPUNG UTARA (rakyatlampung.id) — Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dua institusi tersebut tak terima atas putusan pengadilan yang mengharuskan mereka membayar ganti Rp 222 juta kepada seorang warga.
Pengadilan menyatakan kejari dan polres salah menetapkan tersangka perampokan.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Lampung Utara Hafiez mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan putusan pengadilan tersebut.
“Iya kami merasa keberatan sehingga kami telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), berkas sudah kita kirimkan minggu lalu untuk kasasi,” kata Hafiez, Sabtu (29/6/2019).
Namun, ia tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membayar ganti rugi kepada korban salah tangkap jika putusan MA ternyata menolak kasasi itu.
“Kami masih menunggu hasiI putusan kasasi dulu, jika putusannya membayar kami akan bayar,” kata dia.
Hafiz menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban mengajukan praperadilan perihal salah tangkap oleh Polres Lampung Utara terhadap Oman.
Oman merupakan warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pria itu sebelumnya mengajukan gugatan kerugian materil dan nonmateril sebesar Rp322 juta kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Lampung Utara.
Oman yang merupakan seorang pengurus masjid itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus perampokan.
Peristiwa terjadi di kediaman Budi Yuswo Santoso di Dusun V Dorowati, Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara pada tanggal 22 Agustus 2017 lalu.
Penangkapan itu mengakibatkan luka tembak di bagian kakinya.
Oman juga terpaksa harus mendekam di balik jeruji selama 10 bulan sebelum dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
Putusan tidak bersalah itu diputuskan oleh Hakim Iman Munandar.
Dalam amar putusannya Imam menyatakan agar Termohon I (Polres Lampung Utara) dan Temohon II (Kejari Lampung Utara) membayar uang kerugian sebesar Rp 222 juta.(tlc)