Jakarta (rakyatlampung.id) — Dengan bermodalkan seragam TNI gadungan, warga asal Lampung berinisial TMN (37) terlibat penggelapan sepeda motor di Jakarta.
TMN bersama KNP (37) akhirnya harus meringkuk di hotel prodeo setelah diringkus aparat Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar (Kombes) Argo Yuwono mengungkapkan, kedua pelaku beraksi di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada 10 Mei 2019.
KNP bertugas memantau penjualan motor yang berada di aplikasi OLX. Dengan mengaku sebagai anggota TNI, KNP meyakinkan korban agar percaya dan tak menaruh curiga. Sedangkan TMN bertugas menyiapkan seragam TNI untuk aksi KNP.
“KNP mencari target dengan mengaku anggota TNI dan TMN berperan menyiapkan seragam TNI,” kata Argo, di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juni 2019.
Setelah mendapatkan target buruan, KNP menelusuri alamat rumah korban guna mengetahui jalur untuk kabur. Kemudian, KNP menghubungi korban untuk membeli motor.
Setelah sepakat bertemu, KNP datang ke alamat korban menggunakan seragam dinas TNI. Sesampainya di sana, dia menjajal motor dan langsung membawa kabur.
“Dia datang pakai seragam dinas TNI, jadi orang yang menjual barang percaya. Kemudian tersangka mencoba motor yang akan dijual, dia lihat pajak matinya kapan, surat-surat, dan kemudian mencoba membawa jalan, ternyata dibawa kabur,” jelas Argo, dilansir Suara.com — jaringan Saibumi.com.
KNP diringkus di kediamannya, kawasan Tangerang, Banten. Sedangkan TMN ditangkap di kediamannya di Lampung.
Kepada polisi, mereka mengakui sudah enam kali beraksi di Jakarta Barat dan Cileungsi. Keduanya ternyata residivis dengan modus sama.
“KNP selama April 2019 sampai dengan Juni 2019 sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali di wilayah Jakarta Barat dan Cileungsi. KNP baru keluar penjara Maret 2019. TMN residivis penadah curanmor keluar tahun 2012,” terang Argo.
Untuk seragam TNI yang digunakan, TMN mengaku membeli di wilayah Cijantung, Jakarta Timur.
Atas perbutannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(sbc)