Beranda Lampung Barat Dukung Program Pemerintah,Dinas Penanaman Modal,PTSP Dan Tenaga Kerja Gelar Rakor

Dukung Program Pemerintah,Dinas Penanaman Modal,PTSP Dan Tenaga Kerja Gelar Rakor

98
0
BERBAGI

LAMPUNG BARAT (rakyatlampung.id) – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP dan tenaga kerja menggelar rapat koordinasi perizinan dan nonperizinan tahun anggaran 2019, Rabu 26/06/2019.

Pelaksanaan rakor ini dengan tujuan mendukung program pemerintah, dalam upaya memangkas birokrasi pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta dalam upaya memperbaiki kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia.

Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan tenaga kerja, Sugeng Raharjo dalam laporannya mengatakan bahwa penyelenggara PTSP pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani, dan berbasis aplikasi. Salah satunya yang paling signifikan adalah dengan penyediaan sistem pelayanan perizinan dan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan integrasi data pusat dan daerah.

“Dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja menjalankan fungsi tersebut berdasarkan pendelegasian kewenangan dan peraturan bupati no 28 tahun 2018 tentang pendelegasian kewenangan bupati di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada kepala dinas PTSP kabupaten Lambar. Hal itu juga sebagaimana amanat peraturan Mendagri no 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu daerah dengan dukungan instansi teknis yang akan mengawal proses perizinan tersebut sejak pendaftaran sampai dengan penerbitan perizinan,” ungkapnya.

Menurut sugeng, saat ini pihaknya melayani 50 jenis perizinan dan nonperizinan dari beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dengan dasar hukum pelaksanaan kegiatan yaitu peraturan presiden no 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan PTSP, peraturan menteri dalam negeri no 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu daerah, peraturan bupati Lambar no 28 tahun 2018 tentang pendelegasian kewenangan bupati di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas pelayanan terpadu dan tenaga kerja kabupaten Lbar, dan MoU antara pemkab Lambar dengan KPK RI, Pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Sekkab Lambar, Akmal Abdul Nasir dengan peserta beberapa kepala OPD, Para Camat,  Para Kasi Trantib dan Operator PATEN Se-Kabupaten Lambar, dan tim teknis perizinan dan non perizinan dari berbagai OPD teknis.(mln)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here