Beranda Tulang Bawang Beli HP Curian, Pemuda di Tulangbawang Ditangkap Polisi

Beli HP Curian, Pemuda di Tulangbawang Ditangkap Polisi

150
0
BERBAGI

TULANGBAWANG (rakyatlampung.id) — Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap Feri Yanto (29) pembeli barang hasil curian.

Warga Jalan IV, Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang itu ditangkap polisi di rumahnya, Jumat (21/6/2019) malam sekitar pukul 20.30 wib.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap Feri merujuk laporan dari Riki Handoyo (22), warga Dusun V, Kelurahan Beringin Kencana, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lampung Selatan.

“Jadi dia (Feri) membeli lima unit HP (handphone) hasil kejahatan. Hp tersebut milik Riki yang semuanya ditaksir seharga Rp 7 juta,” terang Zulkifli, Minggu (23/6/2019).

Kapolsek membeberkan, aksi kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekitar pukul 04.40 WIB, di Ponpes (pondok pesantren) Riadus Solihin, Kampung Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Ketika itu korban bersama dengan rekannya berangkat dari ponpes menuju ke masjid untuk melaksanakan salat subuh berjamaah.

Sebelum berangkat, korban meninggalkan lima unit HP di dalam rumah dalam posisi pintu rumah tertutup tetapi tidak dikunci.

Sekitar 15 menit kemudian setelah melaksanakan sakat subuh, korban bersama dengan rekannya kembali lagi ke rumah.

“Saat tiba di rumah, korban melihat lima unit HP miliknya sudah hilang dan tidak berada di tempat tidur lagi. Korban pun langsung melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Mapolsek Menggala,” papar Zulkifli.

Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya.

Petugas menangkap pembeli salah satu HP berhasil ditangkap berikut BB (barang bukti) HP Xiaomi Note 5 warna hitam.

Dari keterangan Feri kepada petugas, dia mendapatkan HP tersebut dengan membeli dari seseorang berinisial S seharga Rp 1,1 Juta.

“Petugas kami pun langsung melakukan pengembangan untuk menangkap S, ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya dan sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Kapolsek.

Saat ini Feri sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

“Tersangka diancam dengan pasal penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini juga buat pembelajaran bagi warga bahwa memberi barang hasil curian itu ada sanksi pidana,” tandas Zulkifli.(ltn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here