Beranda Lampung Barat 28.289 Wajib KTP di Lambar Belum Lakukan Perekaman

28.289 Wajib KTP di Lambar Belum Lakukan Perekaman

67
0
BERBAGI

LIWA (rakyatlampung.id) — Hingga Rabu (19/6/2019) jumlah masyarakat wajib KTP di Lampung Barat yang belum melakukan perekaman KTP elektornik masih sebanyak 28.289 jiwa dari total wajib KTP sebanyak 226.906 jiwa. Dimana yang telah melakukan perekaman baru mencapai 198.568 jiwa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lambar Adi Utama, Kamis (20/6/2019) mengimbau agar hal itu menjadi perhatian dan berharap agar warga yang belum melakukan segera untuk melakukan perekaman KTP-el.

Pihaknya, lanjut dia, selama ini sudah melaksanakan pelayanan keliling jemput bola ke kecamatan-kecamatan. Bagi warga yang belum memiliki KTP tetapi sudah melakukan perekaman agar datang ke kantor Disdukcapil.

Sebab lanjutnya, kepemilikan KTP-el itu adalah penting untuk identitas dan administrasi kependudukan. Karena itu jangan sampai tidak memiliki KTP apalagi sampai beranggapan bahwa KTP-el itu tidak penting dengan alasan karena tidak pernah keluar dari daerah.(lpc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here