Lampung Tengah (rakyatlampung.id) — Dua warga Kampung Pajar Bulan di tangkap masyarakat, dan Polisi karena kedapatan membawa kabur motor milik Anton warga Kampung Buyut Ilir Senin (17/06) sekira Pukul 21 00 WIB.
Aksi nekat dua warga Kampung Pajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, Herman (42), dan Jun (39), keduanya warga Kampung Pajar Bulan, yang mengaku sebagai wartawan SKM.
Sementara dua pelaku lainya berhasil meloloskan diri dari sergapan warga yang dibantu petugas dari Polres Lamteng, yakni L dan S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara SH, S.Ik, ditangkapnya kedua pelaku pencuri motor di Kampung Buyut ilir tersebut bermula dari, hilangnya motor korban Anton, yang terparkir didepan rumahnya.
“saat korban mengetahui motornya hilang. Sepontan korban menjerit minta tolong,” jelas Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, SIk.
Selanjutnya hanya dalam hitungan detik warga berkumpul, lalu menyebar dan melakukan pencarian, ada juga warga yang menghubungi polisi, sehingga kedua pelaku ditangkap warga bersama Polisi di kampung Buyut udik.
Setelah dilakukan introgasi kedua pelaku sudah melakukan Pencurian (curanmor) sebanyak sepuluh kali diwilayah Lampung Tengah, Lampung Timur, Metro, Tulang Bawang dan Karang Anyar (Lamsel).
Serta barang bukti yang disita dan kedua pelaku berupa satu unit motor honda beat warna putih alat yang digunakan pelaku, satu buah kunci T, Dua buah sajam jenis pisau garpu dan laduk.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya Herman dan Jun dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara, tegas Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.IK. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.(zul)