Lampung Tengah (rakyatlampung.id) — Jully Hendrawan (24), warga Kampung Gunungbatin Ilir, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah harus berurusan dengan hukum. Jully diduga menganiaya istrinya, RD (20).
Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, Jully dilaporkan istrinya dalam kasus KDRT.
Kronologis terjadinya KDRT, kata Edi, berawal Minggu (9/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut pengakuan korban, setiap kali marah tersangka selalu ringan tangan.
“Tersangka memukul korban setiap marah. Puncaknya, Minggu (9/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka menampar pipi korban, memukul kepala dan paha hingga mencekik korban,” ungkapnya Senin (17/6).
Lantaran tak terima dengan perlakuan Jully, RD pun akhirnya melapor ke polisi. “Kita terima laporan KDRT korban. Kita amankan tersangka Jumat (14/6) sekitar pukul 17.00 WIB,” katanya.(zul)