rakyatlampung.id – Anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah mengambil tindakan tegas. Komarudin (25), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) dilumpuhkan dengan tembakan, dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB, Sabtu (15/6).
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan Muhammad Fery (26), warga Kecamatan Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan.
“Korban merupakan sopir truk boks. Ia menjadi korban curas di Terminal Betan Subing, Jumat (14/6),” kata Yuda.
Awalnya, Fery bersama rekannya Edi Wijaya (40) melintas di Kampung Terbanggibesar, tepatnya di Terminal Betansubing. “Korban melintas setelah mengedarkan barang dagangannya. Kemudian dihadang tersangka dan rekannya yang mengendarai motor Satria FU tanpa nopol,” kata Yuda.
Korban kemudian ditodong senjata api dan senjata tajam. Dari sini, tersangka mengambil tas merah korban yang berisi uang Rp14 juta, tiga unit ponsel, dan nota barang. Kerugian ditaksir Rp28 juta.
“Kasus ini kemudian dilaporkan. Kita berhasil mengamankan tersangka dikediamannya. Tersangka merupakan residivis,” ujarnya.(zul)