BANDARLAMPUNG (rakyatlampung.id) – Pasca pelantikannya menjadi Wakil Gubernur Lampung, periode 2019 – 2024 dan berakhirnya Jabatan sebagai Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim menyerahkan salinan Petikan Keputusan Presiden No 49/P Tahun 2019, kepada Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan dan unsur pimpinan DPRD lainnya, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Lampung, Jumat (14/6).
Keppres tersebut tentang Pengesahan dan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan 2019-2024. Untuk selanjutnya, proses kepemimpinan di Lampung Timur akan melalui mekanisme dan berbagai tahapan di DPRD Lampung Timur, sesuai aturan yang berlaku. Seperti diketahui, Wakil Gubernur Chusnunia Chalim bersama pasangannya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi merupakan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada Pilgub 2018 di Lampung. Pilgub yang digelar pada 27 Juni 2018 itu memenangkan Paslon Arinal-Chusnunia dengan perolehan suara 37,78 persen mengalahkan tiga paslon lainnya.
Kemudian pasangan tersebut dilantik dan diambil sumpah jabatan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang diselenggarakan di Istana Negara pada Hari Rabu (12/6) lalu. Setelah pelantikan, pasangan Arinal-Nunik pun disambut dengan suka cita oleh ribuan masyarakat Lampung dan seluruh unsur Forkopimda, tokoh adat dan tokoh masyarakat Lampung di Mahan Agung. (llc)