rakyatlampung.id – Polisi akhirnya membongkar motif pembunuhan terhadap Sukatmi (55) Dusun Trimulyo 3 Desa Panca Tunggal Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan
Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juni lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku pembunuhan sadis itu merupakan cucu korban NR (14) yang selama ini tinggal bersamanya.
Dengan modal keterangan saksi-saki polisi kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka pelaku NR (14) dalam waktu kurang dari 24 jam di wilayahBandar Lampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan dari keterangan pelaku, ia melakukan aksi pembunuhan terhadap sang nenek karena kesal sering dimarah oleh korban.
“Bahkan sebelum kejadian, menurut pengakuan tersangka, korban menuduh dirinya mencuri karena korban mendapati tersangka memiliki HP baru,” kata AKBP M Syarhan.
Karena korban mendapati tersangka memiliki HP baru. Sementara tersangka yang sejak kecil tinggal dan dibesarkan oleh korban, tidak pernah diberi uang oleh korban untuk membeli HP.
Sementara tersangka mengaku dirinya membeli HP dari uang yang diberikan oleh ibunya guna menambah uang hasil penjualan HP dirinya sebelumnya guna membeli HP baru.
Menurut pelaku, lanjutnya, korban sempat marah-marah dan menampar pelaku. Pelaku yang kesal kemudian menarik korban dari belakang dan terjatuh hingga pingsan karena terbentur meja.
Saat korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian mengambil pisau yang biasa digunakan untuk memotong ayam. Karena korban sendiri merupakan pedagang ayam potong di pasar.
“Dengan pisau tersebut tersangka meyayat leher korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri,” jelas Kapolres.
Tersangka kemudian melarikan diri dengan sepeda motor Honda Beat yang merupakan pembelian dari sang nenek serta membawa uang sekitar Rp. 8,2 juta. Lalu berhasil diamankan polisi.
“Tersangka berhasil kita amankan kurang dari 12 jam, setelah kita mendapatkan laporan. Tersangka yang masih dibawah umur ini kita amankan tanpa perlawanan,” kata AKBP M. Syarhan.
Ia menambahkan, dari pengakuan korban dirinya telah tinggal di dibesarkan sang nenek sejak kecil. Karena kedua orang tuanya berpisah.
Selama tinggal dengan korban rersangka sering mengaku kerap dimarahi oleh korban. Bahkan korban mengaku kerap dipukul oleh korban jika ia melakukan kesalahan.
Korban sendiri dalam kesehariannya berdagang ayam potong dan klontongan di pasar. Dan tersangka sendiri kerap membantu korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan) junto pasal 365 KUHP dengan ancaman kurang dari 15 tahun.
“Karena korban masih dibawah umur, untuk penanganan kasus ini kita lakukan sesuai dengan aturan penanganan kasus tindak kriminalitas yang melibatkan anak dibawah umur,” tandasnya.(lpc)