BANDARLAMPUNG-Kantor Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, akhirnya resmi menghentikan Sainin Nurjaya, sebagai Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang. Pasalnya, Sainin bersama Bendahara dan wakil sekretarisnya disinyalir telah melakukan penyelewengan dan dugaan penggelapan dana koperasi sekitar Rp 13,8 miliar.
Menurut Syaiful, Kabid Lala dan Usaha Kepelabuhan KSOP Panjang, jika rapat yang digelar pihaknya, Kamis (13/6/2019) bersama Dinas Koperasi Kota Bandarlampung, Dinas Tenagakerja dan para pengurus serta anggota koperasi TKBM, telah memutuskan jika kepengurusan keperasi telah dibekukan. “Ya, tadi hasil rapat bersama kita hasilnya adalah Sainin Ketua Koperasi TKBM, Wakil Bendahara Edo serta Bendahara, Siti Yoana telah diberhentikan, sudah ketok palu tadi, sah, mereka sudah tidak ada kewenagan lagi dan jabatan ketua sekarang wakil ketua yang megang Plt ketuanya,” kata Syaiful.
Dijelaskannya, jika pemberhentian Sainin Cs, bukan semata-mata, melainkan permintaan anggota koperasi TKBM dan KSOP selaku pembina karena melihat kasus benang-kusut di koperasi tersebut, memutuskan memberhentikan kepengurusan Sainin Nurjaya. “Hasil dalam rapat juga tertuang, bahwasanya, Saini bersama dua rekannya wajib megembalikan dan dana yang mereka gunakan, karena ini bukan pinjaman, dan ini adalah-hak buruh yang mereka gelapkan, dan pengurus koperasi ini sudah tidak sehat, juga ada dinasti-dinasti di tubuh koperasi TKBM Panjang, makanya diberhentikan,” jelasnya.
Pemberhentian Sainin cs ini, terus dia, merupakan keputusan bersama dalam rapat dan juga melihat dalam dasar aturan AD/Art koperasi dalam pasal 47 wajib dijalankan. “Jika pengurus ada yang menyelewengkan atau melakukan kecurangan, maka bisa diberhentikan sementara,” dan ini adalah benang kusut yang sudah lama dan harus dibenahi dalam tubuh koperasi TKBM. Kalau tidak, kasian para buruh, kasus ini juga adalah munculnya berawal dari audit independen di koperasi, sehingga muncul nilai yang cukup pantastis miliaran, dan ada juga tunggakan BPJS senilai Rp3,2 Miliar,” paparnya.
“Banyak hak-hak buruh yang tidak diberikan, termasuk kesejahtreraan (Hi) dan juga BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, banyak yang sakit pas dirujuk tidak bisa di kliam, ini semua pengakuan para buruh dalam rapat tadi, makanya kesimpulannya kepengurusan Sainin Cs diberhentikan,” tegasnya.
Sementara, salah seorang anggota koperasi TKBM Roni Saputra yang juga ikut dalam rapat menjelaskan, bahwa dalam rapat dengan KSOP membahas masalah uang buruh yang terpakai sekitar Rp13 Miliar lebih yang diduga diselewengkan olah Sainin Cs. “Bukan sedikit mas uang kami itu, itu uang peras keringat kami di pelabuhan, pokoknya kami minta dikembalikan, kalau tidak sita semua aset-aset punya mereka itu Sainin, Edo dan Yoana itu, kami beri waktu 30 hari kalau tidak ini akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib, karena itu semua hak buruh koperasi TKBM dan mereka bukan pinjam namanya ini, menggelapkan hak-hak kami, jadi kesimpulanya intinya kembalikan dana itu siapa yang pakai,” kata dia.
Sementara, Gojali, Ketua Serikat pekerja Transfortasi Indonesia (SPTI) menjelaskan, jika pihaknya siap membela kepentingan buruh pelabuhan, yang mana di TKBM sendiri diduga ada penyelewengan dana anggota yang lainya cukup fantastis. “Banyak item-item yang mereka selewengkan, dari BPJS, pakaian kerja, sepatu, helam dan lainnya, pakaian, sudah selama 3 tahun ini buruh tidak diberikan siapapun pemimpinnya kami pembenahan dan untuk kesejakteran buruh. saya sendiri, selaku buruh sangat sedih, kepeminpinan Sainin begitu bobroknya, pada dasarnya kami mohon bapak pembina KSOP segera mungkin ganti karena kami tidak percaya lagi tetes keringat kami yang netes di tengah pelabuhan,” tandasnya.
Senada salah seorang buruh Pelabuhan Panjang Ahmadi menjelaskan, jika semua ini mesti dipertanggungjawabkan oleh Sainin CS dan uang buruh yang telah terpakai wajib dikembalikan dan ganti mereka dengan yang baru. “Kami minta pertangungjawabannya, uang dikebalikan dan kepengurusan diganti sesuai dengan aturan berlaku, mengenai proses hukum tetap dijakankan, harus ditempuh. Bahwa kami buruh Pelabuhan Panjang sebanyak 980 orang akan perjuangakan hak-hak kami yang telah diselewengkan, sebanyak Rp13,8 miliar, ini uang bukan pijam, ini penyelewengan jika tidak akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
“Juga uang yang digunakan tim 20 TKBM juga wajib dikembalikan, karena itu juga hak-hak buruh, ini berjalan sejak tahun 2016 dari Hi (kesejahteraan) kesehatan bahkan kemarin THR buruh pun hampir tidak diberikan. Ini adalah penyelewengan dan kecurangan beberapa oknum dari TKBM dan yang mereka makan itu adalah hak-hak buruh, akanya harus dikembalikan,” pungkasnya. (ron)