Jakarta, rakyatlampung.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklarifikasi terkait beredarnya hasil penghitungan suara sementara luar negeri.
Lewat akun twitter resminya, Selasa (16/4/2019), KPU menyatakan hasil penghitungan suara sementara luar negeri itu sebagai HOAX atau Hoaks atau kabar bohong.
Pasalnya, penghitungan suara luar negeri baru akan dilaksanakan pada 17 April 2019, besok, atau saat masyarakat Indonesia di tanah air menggelar pemungutan suara.
PU RI menempelkan stempel bertuliskan ‘HOAX’ dimana Prabowo-Sandi unggul atas Jokowi-Maruf.
Berikut pernyataan KPU RI,
Hati-hati #HoaxPemilu tentang hasil penghitungan suara sementara di luar negeri…
#FaktaPemilu Penghitungan suara di luar negeri baru dimulai tanggal 17 April 2019
#KPUmelayani #SukseskanPemilu2019