KOTAAGUNG (rakyatlampung.id) – Menyikapi banyaknya lingkungan dan hutan kabupaten Tanggamus yabg rusak, Puluhan massa yang mengatasnamakan Koalisi Ormas Peduli Lingkungan dan Hutan (Koligan) desak DPRD Tanggamus untuk membuatkan peraturan daerah (Perda) lingkungan dan hutan.
Massa yang beranggotakan puluhan orang itu mendatangi gedung DPRD Tanggamus, Senin (18/3). Tujuan kedatangan mereka tersebut untuk menyampaikan aspirasi khususnya mengenai kerusakan hutan dan kerusakan lingkungan.
Kedatangan massa kegedung DPRD Tanggamus mendapat kawalan dari aparat keamanan Polres Tanggamus dan diterima Anggota Komisi III Pahlawan Usman dan Anggota Komisi I Tanti Yuseva.
Sekretaris Koligan, Ari Berlian dalam orasinya mengatakan, bahwa masalah isu lingkungan saat ini ditemukan masih banyak kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan. Tidak dipungkiri kerusakan lingkungan pencemaran lingkungan akan berdampak bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus seperti banjir dan tanah longsor selalu menghantui masyarakat. Oleh karena itu dalam aksi peduli lingkungan hari ini harus menjadi catatan dinas lingkungan hidup.
“Kami meminta agar DPRD Tanggamus selaku perwakilan dari rakyat untuk mendesak Dinas Lingkungan Hidup membuat program edukasi lingkungan baik dilingkungan dinas/instansi, masyarakat dan perusahaan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Koligan juga meminta DPRD untuk menjaga marwah dan martabat anggota dewan karena pada dasarnya anggota dewan adalah wakil rakyat yang harus menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan serta mengawasi kinerja pemerintah daerah bukan menindaki kinerja pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Kami tegaskan juga agar DPRD Tanggamus untuk benar-benar menjadi wakil rakyat yang sejati bukan mewakili golongan atau pribadi saja. Kami masyarakat yang tergabung dalam Koligan meminta anggota dewan membuat perda tentang kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kabupaten Tanggamus,” pungkas Ari.
Sementara, Anggota Komisi III DPRD Tanggamus, Pahlawan Usman, mengapresiasi atas aspirasi yang disampaikan Koligan. Menurut dia, apa yang disampaikan, akan dilaporkan kepada komisi terkait dalam hal ini Komisi I.
“Setelah disampaikan kepada komisi terkait maka, komisi berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk memanggil mitra terkait. Kemudian mengenai usulan perda tentang kerusakan dan pencemaran lingkungan tentunya harus dikaji dulu oleh Badan Program Legislasi daerah (Prolegda) dan melihat regulasi yang lebih tinggi dari perda, sabar semua itu utuh proses,” kata Pahlawan. (nda)