PRINGSEWU (rakyatlampung.id) — Hasan Basri, SE, MM, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapail), Kabupaten Pringsewu, Lampung, menyayangkan masyarakat yang membuat kelengkapan surat – menyurat baik E – KTP, KK, dan yang lainnya nenggunakan pihak ketiga, dan jika kedapatan ada pegawi dukcapil yang minta bayar silahkan di lakukan ” OTT “. Hal ini dikatakan Hsan di ruangan kerjanya Senin, (18/3).
Di katakan Hasan Basri, Perihal No. NIK. E – KTP tidak dapat di rubah jika ada perbaikan hanya Nama/ Indentitasnya yang dapat di rubah. “Sesuai aturan Nomor NIK, tidak dapat di rubah, hanya Nama / Identitas saja yang di rubah dan di Validasi ke pusat” ujarnya.
Dia melanjutkan, jika ada maayarakat yang memiliki data doubel agar segera di kembalikan ke dukcapil,dan segera melakukan perbaikan. “kalau ada masyarakat yang memeliki data double segera di bawa ke Dukcapil dan segera dia adakan pembenahan data ” harapnya.
Hasan menambahkan, masayarakat agar datang langsung ke Dukcapil, jangan menggunakan Jasa CALO supaya setelah datanya jadi, warga yang membuat E – KTP dan sebagainya, dapat mengecek ulang agar segera di perbaiki. “Kami berharap terhadap warga masyarakat Pringsewu, agar datang langsung ke Dukcapil, jangan melalui pihak ketiga, supaya jika ada keselahan segera di perbaiki “, himbaunya.
Dia menegaskan, jika ada pegawai Dukcapil meminta bayaran giring ke OTT, agar dapat di proses secara hukum yang berlaku (PUNGLI). “Pembuatan data Dukcapil Gratis, apabila di urus langsung, jika ada yang meminta uang berarti pegawai tersebut melakukan pungli dan dapat di lakukan Operasi Tangkap Tangan (melakukan pungli), tegasnya.(sol)