Bandarlampung — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung mulai memperbaiki ruas jalan rusak yang diperintahkan Presiden RI Joko Widodo.
Kementerian PUPR telah menganggarkan dana APBN sebesar Rp814 miliar untuk membangun 17 ruas jalan di Lampung.
Kepala BPJN Lampung, Susan Novelia mengatakan, jalan yang akan diperbaiki terdiri dari 7 ruas jalan provinsi dan 10 ruas jalan kabupaten/kota. Berikut rincian 17 ruas jalan yang akan diperbaiki melalui APBN 2023.
Ruas Jalan Pemprov Lampung
- Ruas Jalan Adijaya – Tulung Randu dan Sp Daya Murni – Gunung Batin (Akses Tol Lambu Kibang dan Akses Tol Gunung Batin) Tubaba
- Ruas Jalan Sp Randu – Seputih Surabaya (Paket I) Lampung Tengah
- Ruas Jalan Sp Randu – Seputih Surabaya (Paket II) Lampung Tengah
- Ruas Jalan Kota Gajah – Sp Randu (Paket I) Lampung Tengah5. Ruas Jalan Kota Gajah – Sp Randu (Paket II) Lampung Tengah6. Ruas Jalan Sp Korpro – Purwotani ( Akses Tol Kotabaru) Lampung Selatan
- Ruas Jalan Sp Korpri – Purwotani (Akses menuju Kota Baru) Lampung Selatan
Ruas Jalan Kabupaten
- Ruas Jalan Sp Segitiga Emas – Muara Tenang Mesuji
- Ruas Jalan Muara Tenang – Margo Jadi Mesuji
- Ruas Jalan Bogatama – Pasar Batang Tulangbawang
- Ruas Jalan Daya Sakti – Makarti Tulangbawang Barat
- Ruas Jalan Labuhan Maringgai – Marga Sari Lampung Timur6. Ruas Jalan Pardasuka Selatan – Tanjung Rusia Timur Pringsewu7. Ruas Jalan Pekon Bangun Negara – Cukuh Senuman Pesisir Barat
- Ruas Jalan Pagar Dewa – Lumbok Lampung Barat
- Ruas Jalan Negara baru – Simpang 3 Way Kanan
- Ruas Jalan Keramat Teluk – Sri WidodoLampung Utara
Susan Novelia mengatakan dana APBN Rp814,7 miliar sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan RI, sehingga perbaikan jalan rusak ini bisa dimulai.Sudah diberikan oleh Kemenkeu ke Kementerian PUPR lalu kepada BPJN untuk pembangunan 17 ruas jalan. Saat ini sudah penandatanganan kontrak dan sudah bisa dijalankan,” kata Susan usai hearing bersama Komisi IV DPRD Lampung, Senin (31/7/023).
Susan menargetkan pembangunan 17 ruas jalan ini akan rampung pada 31 Desember 2023. Sementara perbaikan jalannya disesuaikan dengan kondisi jalan.
“Ke-17 jalan kewenangan kabupaten/kota dan provinsi ini sudah diambi alih pusat. Jadi perbaikannya menyesuaikan kondisi. Untuk kerusakan berat itu akan digunakan beton rigid pavement, dan ada juga yang diaspal,” ungkapnya. (Red)